UP PTSP Tanah Abang Buka Layanan di TPU Karet Bivak
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuka layanan pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Semuanya akan selesai di satu tempat
Kepala UP PTSP Kecamatan Tanah Abang, Sukmono mengatakan, layanan yang dinamakan PTSP Goes to TPU tersebut diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus IPTM.
"Selama ini untuk mengurus IPTM harus ada surat pengantar dari TPU, lalu dibawa ke kelurahan, dan setelah IPTM diterbitkan dibawa lagi ke TPU. Layanan ini kita buka di sini agar warga tidak perlu mondar-mandir," ujarnya, Senin (25/2).
PTSP Kecamatan Kebon Jeruk Buka Layanan Keliling KampungSukmono menjelaskan, bagi warga yang ingin mengurus IPTM bisa datang langsung ke TPU Karet Bivak setiap Senin-Kamis mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
"Layanan ini sudah kita berikan sejak 16 Agustus 2018 berkat sinergi UP PTSP Tanah Abang dengan pengelola TPU Karet Bivak," terangnya.
Ia menambahkan, layanan di TPU Karet Bivak juga dilengkapi mesin electronic data capture (EDC) dan layanan mobil keliling Bank DKI. Sehingga, pembayaran retribusi IPTM juga semakin mudah.
"Semuanya akan selesai di satu tempat. Ini yang pertama di Jakarta ada di TPU Karet Bivak," ungkapnya.
Sementara, Mohammad Nurdin (42) warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, sangat mengapresiasi adanya layanan PTSP Goes to TPU.
"Ada keluarga saya yang dimakamkan di sini. Layanan ini sangat bagus dan membantu," tandasnya.
Untuk diketahui, sejak kali pertama dibuka hingga 24 Februari 201
9 layanan PTSP Goes to TPU di TPU Karet Bivak sudah menerbitkan 2.096 IPTM dengan total retribusi sebesar Rp 149 juta.